IQNA

Kasus Genosida Minoritas Muslim Rohingya Dibuka di Argentina

9:23 - November 30, 2021
Berita ID: 3476080
TEHERAN (IQNA) - Pengadilan Argentina telah setuju untuk membuka kasus terhadap tentara Myanmar atas genosida minoritas Rohingya. Langkah tersebut dipuji oleh para korban sebagai langkah bersejarah dalam membawa para jenderal Myanmar ke pengadilan.

“Kasus tersebut diajukan oleh kelompok Rohingya yang berbasis di Inggris dan enam wanita yang selamat dari penumpasan militer 2017 di Negara Bagian Rakhine Myanmar di Buenos Aires,” menurut IQNA seperti dikutip Financial Times.

Dalam serangan militer Myanmar terhadap minoritas Rohingya, pasukan keamanan menewaskan ribuan orang, memperkosa dan menelantarkan sekitar 750.000 orang.

"Kami mencari hasil nyata dalam meminta pertanggungjawaban dan menghukum mereka yang secara langsung atau tidak langsung berpartisipasi dalam genosida ini. Kami ingin mengidentifikasi pelaku kejahatan ini dan mencoba membawa orang-orang ini ke pengadilan di Argentina," kata pengacara penggugat, Tomás Ojea Quintana, kepada Financial Times.

Quintana mengatakan para korban menginginkan keadilan bagi para pemimpin militer Myanmar, khususnya Min Aung Hlaing, yang mengawasi penindasan tahun 2017 di Rakhine dan menggulingkan pemerintah Aung San Suu Kyi dalam sebuah kudeta.

Kasus ini di bawah yurisdiksi universal, di mana para pelaku kejahatan yang sangat serius (seperti genosida dan kejahatan perang) dapat dituntut di mana-mana. (HRY)

 

4016901

captcha