IQNA melaporkan, fatwa Ayatullah Fayyaz tentang usia taklif anak perempuan telah berubah. Menurut fatwa baru, usia taklif bagi anak perempuan adalah 13 tahun, dengan syarat tanda-tanda pubertas tidak muncul sebelum usia tersebut.
Oleh karena itu, anak perempuan yang belum menunjukkan tanda-tanda pubertas dan berusia kurang dari 13 tahun belum terkena taklif. Gadis-gadis yang sudah mencapai usia 13 tahun Hijriah sudah terkena taklif, meskipun tidak menunjukkan tanda-tanda pubertas. (hry)