IQNA

Fatwa Baru Ayatullah Fayyaz tentang Umur Taklif Perempuan

5:46 - May 23, 2021
Berita ID: 3475357
TEHERAN (IQNA) - Ayatullah Fayyaz mengubah fatwanya tentang usia taklif anak perempuan menjadi 13 tahun Hijriah atau munculnya tanda-tanda masa pubertas.

IQNA melaporkan, fatwa Ayatullah Fayyaz tentang usia taklif anak perempuan telah berubah. Menurut fatwa baru, usia taklif bagi anak perempuan adalah 13 tahun, dengan syarat tanda-tanda pubertas tidak muncul sebelum usia tersebut.

Oleh karena itu, anak perempuan yang belum menunjukkan tanda-tanda pubertas dan berusia kurang dari 13 tahun belum terkena taklif. Gadis-gadis yang sudah mencapai usia 13 tahun Hijriah sudah terkena taklif, meskipun tidak menunjukkan tanda-tanda pubertas. (hry)

Fatwa Baru Ayatullah Fayyaz tentang Umur Taklif Perempuan

3972890

captcha